Awalnya mau membuat paspor buat ibu dan tante sekalian mengantar mereka ke Imigrasi. Setelah baca-baca di "mbah google" kalo sekarang antrian imigrasi lewat online mudah dan cepat. Akhirnya saya memutuskan juga untuk membuatnya sekalian sama istri dan anak yang berumur 2 tahun.
Berikut langkah-langkah dalam pembuatan paspor :
1. Siapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan yaitu :
- kartu tanda penduduk yang masih berlaku (E-KTP) atau surat keterangan pindah keluar negeri
( Asli & fotokopi A4 ) :
- kartu keluarga ( Asli & fotokopi A4 ) ;
- akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis ( Asli & fotokopi A4 );
- surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan
Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk
memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
( Asli & fotokopi A4) ;
- surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
( Asli & fotokopi A4)
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Untuk lengkap persyaratannya bisa dilihat di sini Persyaratan Pembuatan Paspor
Untuk lengkap persyaratannya bisa dilihat di sini Persyaratan Pembuatan Paspor
2. Untuk pembuatan paspor anak ada tambahan berupa surat pernyataan yang bisa di download
di sini Surat Pernyataan Orang Tua
3. Daftar online di sini Antrian Online
Lalu langkah selanjutnya buat user name dan pasword lalu masukan biodata yang akan membuat paspor. Satu user name bisa untuk mendaftarkan 5 anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga. Oleh sebab itu saya dibantu istri membuat 3 username untuk kami bertiga , ibu dan tante. Setelah itu cari imigrasi terdekat, pilih jam dan tanggal yang tersedia. Kebetulan Imigrasi yang kami pilih yaitu di ULP Lippo Mall Kemang Village. Setelah itu print/capture kode barcode antriannya untuk ditunjukkan pada waktu datang ke sana.
Pada hari H yang telah kami pilih, kami datang ke ULP Lippo Mall Kemang Village tempatnya sangat nyaman, ada tempat untuk bermain anak-anak. Kami langsung ke loket pendaftaran lalu menunjukkan kode barcode yang sudah kami print. Petugasnya akan memberikan map dengan formulir yang harus diisi. Jika anda sudah membuat paspor ingin perpanjang atau membuat baru tidak perlu isi formulir yang disediakan, hanya menunjukan paspor lamanya saja.
Kalo udah diisi formulir pendaftaran lalu akan di kasih no.antrian untuk wawancara dan foto. Setelah proses itu selesai akan diberikan selembar kertas untuk pengambilan paspor kurang lebih 7 hari kerja dan kode untuk biaya pembuatan paspor.
Sekarang biaya pembuatan paspor dapat di lakukan melalui ATM seperti banner di bawah :
Sesuai dengan waktu yang ditentukan saya mengambil paspor tersebut. Kebetulan saya sekalian mengambil punya ibu dan tante saya dengan membuat Surat Kuasa.
Berikut syarat pengambilan paspor tampak gambar di bawah ini :
Semua proses dari mulai datang, selesai wawancara dan foto membutuhkan waktu selama kurang lebih 15 menit. Jadi sekarang dalam pembuatan paspor cukup mudah dan cepat.








